Dalam rangka menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi (Sahabat Insurance) berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sesuai dengan regulasi yang berlaku di industri asuransi dan keuangan di Indonesia. Mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi para pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari Perusahaan.
PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi dalam menjalankan kegiatan operasional selalu memastikan bahwa prinsip tata kelola perusahaan yang baik diterapkan pada seluruh aspek bisnis serta berlaku pada seluruh jajaran Perusahaan. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik harus dipastikan pelaksanaannya meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan yang diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha dengan memperhatikan para pemangku kepentingan. Pelaksanaan prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Keterbukaan (transparency)
Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan dalam pengungkapan serta penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian beserta dengan standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. Perusahaan mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan berbagai informasi penting yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan. Informasi tersebut diungkapkan secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat dengan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan hak aksesnya. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh Perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai Perusahaan maupun pemegang polis/tertanggung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Akuntabilitas (accountability)
Kejelasan fungsi serta pelaksanaan tanggung jawab Organ Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien. Perusahaan menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ dan seluruh jajarannya yang selaras dengan Visi, Misi, Nilai-Nilai, sasaran usaha dan juga strategi Perusahaan. Perusahaan memiliki struktur, sistem dan Standard Operating Procedure yang dapat menjamin berjalannya mekanisme Check and Balance dalam pencapaian Visi, Misi, dan tujuan Perusahaan
Pertanggungjawaban (responsibility)
Kesesuaian terhadap pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta nilai-nilai etika, standar, prinsip, dan juga praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. Perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan di dalam usaha secara jangka panjang dan adanya pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen). Untuk menjaga keberlangsungan usaha, Perusahaan berpegang kepada prinsip kehati-hatian dan menjamin dilaksanakannya Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Perusahaan, peraturan perundang-undangan serta praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat
Kemandirian (independency)
Keadaan Perusahaan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktek penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. Seluruh jajaran PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya mengambil keputusan secara obyektif dengan menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan, pengaruh dan tekanan dari pihak manapun
Kesetaraan dan Kewajaran (fairness)
Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. Perusahaan memberikan perlakuan setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perusahaan. Perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada pemangku kepentingan untuk memberi masukan dan pendapat bagi kepentingan Perusahaan serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan. Perusahaan juga memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir, dan pelaksanaan tugas secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan kondisi fisik tertentu.
